ngurus ijin usaha rumah makan

jadi lagi, kalau kita udah membulatkan tekad dan menentukan mau buka rumah makan apa, langkah selanjutnya yang mesti dikerjakan adalah ngurus ijin2 usahanya. di jakarta, urusan perijinan ini lumayan costy. mesti pinter2 dan nekat2 bernegosiasi deh pokoknya…

karena kebetulan lokasi rumah makan saya masih masuk radius ring 1, yang katanya kalau kita kentut aja bisa dideteksi dari istana, jangan coba2 aja buka usaha tanpa ijin….

pertama, kita harus ngurus ijin undang2 gangguan. biasanya disebut “uug”. beda2 tipis sama “uud”. caranya kita dateng ke kantor pemda prov. dki, di kantor balai kota, jalan medan merdeka, persis sebelah kantor gubernur. di sana ngambil formulir isian buat permohonan izin undang2 gangguan.  dokumen yang harus disertakan dengan formulir itu adalah:
- foto kopi bukti hak atas tanah/bangunan
- imb
- ktp dan npwp pemohon
- surat peretujuan tetangga (form nya dikasih dari sana)
- bukti pembayaran pbb terakhir.

setelah dokumen lengkap dan formulir kita serahkan ke pemda, kita akan dapet resi dan surat ketetapan retribusi daerah (skrd). waktu saya ngurus kemarin, makan waktu sekitar 3 minggu.

setelah dapet resi dan skrd dari pemda, selanjutnya kita ngurus ijin lagi ke dinas pariwisata. cerita di dinas pariwisatanya besok lagi yaaa….

btw, kalau ada yang butuh informasi mengenai biaya urus ijin2 ini, japri aja yaaa…. :D


Follow

Get every new post delivered to your Inbox.